S-3635 - Petunjuk Lebih Lanjut Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2017
- Category: Peraturan
- Created: Friday, 09 December 2016 17:10
- Last Updated: Friday, 09 December 2016 17:21
- Hits: 147
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No S-10017/PB/2016 tanggal 08 Desember 2016 perihal Petunjuk Lebih Lanjut Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2017, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Gaji induk bulan Januari 2017 dibayarkan tepat pada tanggal 3 Januari 2017.
- Satuan Kerja dapat mengunduh data pagu DIPA 2017 melalui http://rkakldipa.anggaran.depkeu.go.id.
- SPM-LS dan SP2D untuk pembayaran gaji induk bulan Januari 2017 dapat diproses sebelum DIPA Tahun Anggaran 2017 diserahterimakan.
- ADK SPM-LS Gaji Induk Januari 2017 agar dibuat terpisah dengan ADK SPM lainnya guna memudahkan pemrosesan Data Supplier gaji induk Januari 2017.
- Aplikasi SAS 2017 yang digunakan untuk memproses pembayaran gaji induk bulan Januari 2017 melalui website http://www.djpbn.kemenkeu.go.idatau http://kppnbanjarmasin.net
- SPM-LS sebagaimana dimaksud pada angka 4 diberi tanggal 3 Januari 2017 dan membebani DIPA Tahun Anggaran 2017 Satuan Kerja berkenaan dengan data pagu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
- Batas Waktu pengajuan SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2017 diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Desember 2016.
- Kartu Identitas Petugas (KIPS) tahun 2016 dapat digunakan untuk pengajuan SPM-LS dan pengambilan SP2D Gaji Induk bulan Januari 2017.
- Tata cara penerbitan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan Januari 2017 agar sesuai ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Khusus pembayaran gaji induk bulan Januari 2017 pada Satuan Kerja Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang digabung ke dalam Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan diatur lebih lanjut dengan petunjuk tersendiri
0 komentar:
Posting Komentar