Jumat, 09 Desember 2016

Petunjuk Lebih Lanjut Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2017


S-3635 - Petunjuk Lebih Lanjut Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2017

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No S-10017/PB/2016 tanggal 08 Desember 2016 perihal Petunjuk Lebih Lanjut Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2017, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Gaji induk bulan Januari 2017 dibayarkan tepat pada tanggal 3 Januari 2017.
  2. Satuan Kerja dapat mengunduh data pagu DIPA 2017 melalui http://rkakldipa.anggaran.depkeu.go.id.
  3. SPM-LS dan SP2D untuk pembayaran gaji induk bulan Januari 2017 dapat diproses sebelum DIPA Tahun Anggaran 2017 diserahterimakan.
  4. ADK SPM-LS Gaji Induk Januari 2017 agar dibuat terpisah dengan ADK SPM lainnya guna memudahkan pemrosesan Data Supplier gaji induk Januari 2017.
  5. Aplikasi SAS 2017 yang digunakan untuk memproses pembayaran gaji induk bulan Januari 2017 melalui website http://www.djpbn.kemenkeu.go.idatau http://kppnbanjarmasin.net  
  6. SPM-LS sebagaimana dimaksud pada angka 4 diberi tanggal 3 Januari 2017 dan membebani DIPA Tahun Anggaran 2017 Satuan Kerja berkenaan dengan data pagu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
  7. Batas Waktu pengajuan SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2017 diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Desember 2016.
  8. Kartu Identitas Petugas (KIPS) tahun 2016 dapat digunakan untuk pengajuan SPM-LS dan pengambilan SP2D Gaji Induk bulan Januari 2017.
  9. Tata cara penerbitan SPM-LS untuk pembayaran gaji induk bulan Januari 2017 agar sesuai ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  10. Khusus pembayaran gaji induk bulan Januari 2017 pada Satuan Kerja Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang digabung ke dalam Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan diatur lebih lanjut dengan petunjuk tersendiri

0 komentar:

Posting Komentar